"Komnas HAM agar membuka kembali dan mengusut dengan serius kasus Marsinah. Berbagai bahan pengusutan kasus Marsinah sebagai kejahatan HAM masih bisa ditemukan jika ada keberanian dan komitmen untuk menggunakannya bagi penuntasan kasus," demikian tuntutan yang disuarakan 25 Perempuan Pembela Demokrasi dalam jumpa pers di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Kasus Marsinah disebut sebagai pengingat masih adanya kasus-kasus buruh yang belum terselesaikan. Karena itu, koalisi perempuan menilai tidak ada jalan lain selain menuntaskan pengusutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntasan pengusutan kasus Marsinah sambungnya, hanya membutuhkan niat baik dari presiden. Presiden ditegaskan Indah bisa menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
Terkait kasus Marsinah--buruh yang ditemukan tewas di hutan Wilangan, Nganjuk, Jatim--koalisi perempuan menggelar aksi di depan Istana pada Selasa, 8 Mei. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini