"Kita hanya bisa meminta Kapolri dan penegak hukum lain bersikap profesional dan tegas. Kalau memang terbukti ada kelalaian, maka ancaman pidananya lima tahun," kata pengacara Muhammad Fayyadh kepada detikcom, Kamis (3/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada itikad baik permohonan maaf, kita akan berupaya mengajukan kasus ini ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam)," kata dia.
Rizky dan Mahesa meninggal dunia, terkait bagi-bagi sembako di Monas, Jakarta, Pusat, pada Sabtu (28/4) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Rizky dan Mahesa tak meninggal karena antrean sembako yang kacau itu.
Argo menyatakan kesimpulan itu bersumber dari laporan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu. Disimpulkan polisi, Rizky dan Mahesa meninggal di Rumah Sakit Tarakan Jakarta karena suhu badan yang tinggi. Rizky disebutnya punya riwayat penyakit.
"Berdasarkan keterangan dokter, kematian dikarenakan suhu badan yang sangat tinggi," kata Argo dalam keterangannnya, Selasa (1/5) kemarin.
(dnu/fjp)