"Sikap-sikap kompromi dan melewati batas-batas antara fasilitas pribadi dan fasilitas dinas akan berisiko untuk pencegahan korupsi itu sendiri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya, untuk menghindari konflik kepentingan penyalahgunaan wewenang. Fasilitas pribadi harus dipisahkan dengan fasilitas dinas untuk kepentingan negara.
"Karena fasilitas dinas itu prinsip dasarnya digunakan untuk pelaksanaan tugas. Ini salah satu hal mendasar yang saya kira, kalau kita bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan kita tidak bisa mentolerir hal-hal yang seperti ini," kata dia.
Menteri PAN-RB Asman Abnur sedang merumuskan aturan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun penggunaannya--bahan bakar serta biaya perawatan--tidak boleh dibebankan kepada negara. Dia menargetkan aturan itu keluar sebelum Lebaran. (nif/bag)