ASN Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Ingatkan Pencegahan Korupsi

ASN Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Ingatkan Pencegahan Korupsi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 00:36 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur berencana mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. KPK menilai rencana ini berisiko dalam pencegahan korupsi.

"Sikap-sikap kompromi dan melewati batas-batas antara fasilitas pribadi dan fasilitas dinas akan berisiko untuk pencegahan korupsi itu sendiri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, menurut Febri, KPK pernah mengeluarkan edaran pada 2016 yang menekankan agar penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi apa pun dalam momen perayaan hari besar. Di dalamnya juga memuat imbauan agar pimpinan instansi tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas.

Tujuannya, untuk menghindari konflik kepentingan penyalahgunaan wewenang. Fasilitas pribadi harus dipisahkan dengan fasilitas dinas untuk kepentingan negara.

"Karena fasilitas dinas itu prinsip dasarnya digunakan untuk pelaksanaan tugas. Ini salah satu hal mendasar yang saya kira, kalau kita bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan kita tidak bisa mentolerir hal-hal yang seperti ini," kata dia.



Menteri PAN-RB Asman Abnur sedang merumuskan aturan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun penggunaannya--bahan bakar serta biaya perawatan--tidak boleh dibebankan kepada negara. Dia menargetkan aturan itu keluar sebelum Lebaran. (nif/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads