"Selaku kuasa hukum dari Ibu Komariah yang anaknya meninggal dunia pada acara pembagian sembako di Monas hari Sabtu, tanggal 28 April 2018, ini telah melaporkan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, yang dilaporkan adalah Ketua panitianya, yaitu Bapak Dave Revano Santosa," kata pengacara Komariah, Muhammad Fayyadh, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (2/5/2018).
Fayyadh menuding pihak FUI mengabaikan kondisi kesehatan Rizky yang semakin buruk saat acara. Panitia, kata Fayyadh, beralasan masih sibuk mengurus acara yang masih berlangsung dan chaos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Komariah diterima dengan Nomor LP/587/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Dave dituding telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP.
Rizki, yang merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara, meninggal dunia setelah mengikuti acara bagi-bagi sembako di Monas. Rizki sempat terinjak oleh warga ketika ikut antre sembako.
Rizki tinggal di wilayah permukiman padat di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Dia tinggal bersama ibunya, Komariyah, dan tiga kakaknya. Bapaknya sudah meninggal dunia tujuh bulan lalu. (idh/idh)