Komisioner Ombudsman soal Penempatan TKA: Ada Pelanggaran UU

Komisioner Ombudsman soal Penempatan TKA: Ada Pelanggaran UU

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 16:30 WIB
Diskusi soal tenaga kerja asing di sekber PKS-Gerindra (Marlinda Oktavia/detikcom)
Jakarta - Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, banyak pelanggaran atas UU terhadap penerapan penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Ia pun curiga adanya 'aktor' di balik pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran terkait TKA.

"(Berdasarkan investigasi Ombudsman) ada pelanggaran UU, ini adalah maladministrasi (terhadap penempatan dan pengawasan TKA). Lalu siapa sebenarnya yang membiarkan?," ujar La Ode saat menjadi pembicara dalam diskusi publik 'Perpres No.20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China' di Sekber Gerindra-PKS, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

"Siapa yang melindungi ini sehingga mereka terus lepas begitu saja. Nah, carilah siapa aktor yang melindungi. Saya nggak mau bicara spekulasi dulu. Karena saya pengen tahu aktornya sebenarnya, karena pasti ada aktor di belakang ini. Itu adalah pernyataan spekulatif. Saya boleh salah," imbuh La Ode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Ode membeberkan sejumlah temuan di lapangan dari hasil investigasi Ombudsman. Salah satunya derasnya arus TKA dengan unskill labour atau tidak memiliki keahlian masuk ke Indonesia.

"Khususnya dari China, dari Tiongkok yang keberadaannya itu bertentangan dengan UU yang berlaku. Arusnya deras sekali, contohnya di satu jalur saja, di Kendari. Jalur ini daerah saya, di Kendari, daerah kaya mineral," katanya.



Selain itu, La Ode mengungkapkan lemahnya pengawasan TKA di Indonesia. Pemerintah dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan.

"Di dinas (tenaga kerja) di kabupaten, kota, provinsi itu, ada pengawasnya nggak? Ada pengawasnya resmi, tapi jumlahnya sedikit. Mereka di bawah komando. Nah Kemenaker di Jakarta itu nggak melakukan apa-apa? Melakukan pengawasan formalitas aja," tutur La Ode.

"Yang melakukan pengawasan lagi-lagi polisi. Ini saya sebetulnya kesal sekali ketika ada pekerja yang ilegal di suatu perusahaan, itu polisi nggak bisa masuk. Karena kewenangan untuk melakukan hal itu ada di imigrasi. Itu dijamin di UU. Jadi betul-betul di-protect buruh ini untuk tidak terdeteksi oleh pihak keamanan sekalipun, bahkan polisi sekalipun atas nama UU keimigrasian. Nah itu gambarannya," lanjutnya.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar Sekber Gerindra-PKS, Ketua umum SPSI Logam Elektronik Mesin Arif Minardi, Mantan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, dan Ketua Persatuan Pergerakan Andrianto. Hadir pula dalam diskusi ini Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Ratna Sarumpaet.


Tonton juga video 20Detik tentang "Ombudsman Curiga Ada 'Aktor' di Balik Serbuan TKA ke Indonesia" (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads