"Maka saya telah menyatakan kesetiaan saya untuk mewakili pekerja akan membawa ini jalur ke pengadilan, ke MA. Kita mohon MA membatalkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang nyata-nyata bertentangan dengan UU, UUD 45, dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Yusril dalam orasinya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Yusril mengatakan Perpres TKA itu sangat merugikan pekerja Indonesia karena memudahkan masuknya tenaga kerja asing. Yusril menjelaskan Indonesia sendiri masih menghadapi masalah banyaknya penganggur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menambahkan tak mempermasalahkan jika banyak negara asing yang berinvestasi di Indonesia. Namun, menurutnya, jangan sampai tenaga kasarnya juga dari negara yang menanam investasi itu.
"Kita setuju investasi, cukuplah sampai tingkat manajemen, cukup tingkat tenaga ahli, tak perlu sampai buruh kasarnya dari pekerja asing. Kita tidak setuju," ungkapnya.
Yusril pun menyinggung soal penyataan yang mempermasalahkan tenaga kerja Indonesia juga banyak di negara lain. Menurutnya, negara-negara itu butuh tenaga kerja Indonesia, sedangkan Indonesia tak butuh tenaga kerja asing.
"Mengapa protes terhadap TKA masuk, tapi kita juga mengekspor TKI. Masalahnya, mereka yang butuh TKA kita, makanya mereka buka. Masalahnya, kita nggak butuh TKA, kalau nggak butuh ngapain dipaksakan," tambahnya.
Baca juga: Yusril Temui Massa KSPI di Istana Negara |
Dia pun meminta presiden lebih berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik modal atau negara lain. Untuk itu, permasalahan ini harus diperjuangkan.
"Komitmen presiden adalah komitmen kepada bangsa ini yang harus diperjuangkan," imbuhnya.
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini