"Semalam pak polisi datang ke rumah, tapi karena malam, pemeriksaan dilanjutkan pagi ini. Diminta datang pagi ini, katanya mau dimintai keterangan," kata wali anak, Sunardi (40), Selasa (1/5/2018).
Sang bocah dihukum mandi oli bekas karena dituduh mencuri pedal persneling motor di sebuah bengkel motor di Dusun Sangurejo, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/4), sebelumnya tertulis Senin 23/4). Pemilik bengkel, Arif Alfian (37) mengaku menyesal dan meminta maaf telah menghukum bocah tersebut.
"Setelah kejadian pihak keluarga bocah dan pemuda datang ke bengkel minta maaf atas perbuatannya mengambil onderdil. Dan pemilik bengkel memaafkan, juga minta maaf telah menghukumnya mandi oli. Tapi ini kita tetap ikuti proses di kepolisian," jelas perwakilan Karang Taruna Banyeman, Risdiyanto (36).
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini