Dihukum 5 Tahun, Terdakwa Penista Agama di Facebook Banding

Dihukum 5 Tahun, Terdakwa Penista Agama di Facebook Banding

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 16:28 WIB
Pandeglang - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Arnoldy Bahari di Pandeglang menilai persidangan atas kasus tersebut sebagai peradilan sesat. Fakta yang dikonstruksi dalam persidangan dalam putusan vonis majelis hakim dinilai memiliki banyak kesesatan.

"Fakta yang dikonstruksi dalam persidangan hari ini semuanya berisi banyak kesesatan. Dan oleh karenanya, kami menyatakan ini adalah peradilan sesat," kata pengacara terdakwa, Pratiwi Febry, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Senin (30/4/2018).

Pratiwi mengatakan putusan majelis hakim dalam persidangan vonis hari ini sama sekali tidak menampung rasa keadilan terdakwa. Padahal seluruh keterangan saksi dari JPU, menurutnya, bisa dibantah di muka persidangan dengan menghadirkan 6 ahli dan 2 saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia juga menilai putusan majelis hakim menafikan fakta-fakta yang diajukan selama persidangan. Hakim dinilai hanya mempertimbangkan satu keterangan ahli dari MUI Pandeglang, KH Zaenuddin, dalam pengambilan keputusan. Orang tersebut, ia menilai, tidak punya kapasitas sebagai ahli karena hanya sebagai orang yang mengeluarkan surat.

Setelah vonis ini, tim kuasa hukum dari LBH Jakarta, menurutnya, akan berkomunikasi dengan terpidana mengenai kemungkinan banding. Yang jelas, Pratiwi menilai vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya tidak mempertimbangkan asas berkeadilan.

"Kemungkinan besar iya (banding)," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama di Pandeglang, Arnoldy Bahari, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto.

Majelis hakim menilai Arnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu, kelompok, dan masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, golongan, dan ras.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara selama 6 bulan. (bri/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads