"Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terungkap setelah korban melapor ke Polsek, setelah membuat laporan kita tangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi detikcom, Minggu (29/4/2018).
Perilaku bejat pelaku sudah dilakukan selama dua tahun lamanya. Karena korban merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Saat kejadian suami atau anggota keluarga sedang pergi mancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dipaksa pelaku, untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat menolak dan memberontak, namun pelaku diancam," ungkapnya.
Pelaku diaporkan pada hari Minggu (28/4/2018) sekira pukul 18.00 WIB oleh korban. Kini pelaku masih dalam proses penyelidikan petugas Polsek Jebus Bangka Belitung.
"Tersangka dikenakan pasal 47 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, subsider pasal 285 KUHP," tambah Kapolsek. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini