"Kemarin kita sudah terima tanggapan mereka, menurut hemat kami belum menjawab, termasuk timeline waktunya, kami perlu panggil Gubernur untuk memastikan langkah konkretnya apa?" kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu bentuk penyimpangan prosedur yang dimaksud Ombudsman adalah penggunaan fasilitas jalan raya yang belum seizin kepolisian. Kemudian Ombudsman juga memberikan tindakan korektif dalam LAHP itu yang di antaranya adalah membuat grand design penataan Tanah Abang dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, memaksimalkan Blok G, dan membuka kembali Jalan Jatibaru.
"Kalau tidak diindahkan juga ya kami akan gunakan kewenangan Ombudsman sesuai undang-undang," ujar dia.
Dominikus berharap Anies memenuhi panggilan itu pada pekan depan. Sehingga ada penjelasan lebih rinci dari Pemprov DKI soal penataan Tanah Abang kepada Ombudsman.
Menanggapi pemanggilan itu, Anies belum berkomentar banyak. Menurut Anies, ini sudah masuk ke hal yang sangat teknis.
"Ya, nanti kita lihat, teknis sekali itu," kata Anies saat dikonfirmasi soal pemanggilan itu di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Anies juga belum bisa memastikan kapan dia akan memenuhi panggilan Ombudsman Jakarta. "Belum tahu," jawab Anies singkat.
Anies akan bertolak menuju Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Dia akan berada di sana hingga Selasa (1/5).
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menilai, pemanggilan itu adalah hak dari Ombudsman. Anies, kata Sandiaga, akan mengklarifikasi yang ditanyakan Ombudsman.
"Kami akan berikan klarifikasi lagi, nggak ada masalah," jelasnya.
Hal yang ditanyakan Ombudsman sebetulnya adalah langkah konkret Pemprov DKI untuk menata Tanah Abang dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Ombudsman juga meminta lini masa dari kebijakan itu dipaparkan dengan konkret. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini