Berikut ini jejak kartel harga tersebut sebagaimana dirangkum detikcom dari putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/4/2018):
7 Januari 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. PT Sumi Rubber Indonesia
3. PT Gajah Tunggal Tbk
4. PT Goodyear Indonesia Tbk
5. PT Elang Perdana Tyre Industry
6. PT Industri Karet Deli
Masing-masing dihukum membayar denda Rp 25 miliar karena melakukan kartel harga ban.
8 Juli 2015
PN Jakpus menurunkan denda masing-masing menjadi Rp 5 miliar per perusahaan.
16 Juni 2016
Kasasi pengusaha ban ditolak Mahkamah Agung (MA).
Maret 2017
Bridgestone dan Sumi Rubber Indonesia keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan PK.
28 Januari 2018
MA menolak PK yang diajukan Bridgestone dan Sumi Rubber Indonesia. MA memutuskan pemohon PK telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu membuat perjanjian yang dilarang dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama dan mengatur produksi, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli. (asp/rvk)