"Tersangka menawarkan jasa threesome sex (seks menyimpang) di media sosial dengan tarif sebesar Rp 5 juta untuk 2 jam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi dalam keterangannya, Jumat (27/4/2018).
Kedua tersangka ditangkap pada 4 April lalu di Sebuah hotel di Cipondoh, Tangerang. Saat itu polisi menyamar sebagai pelanggan dan bertemu dengan kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka membuka pakaian hingga telanjang dan melakukan oral seks di hadapan anggota yang sudah membayar," lanjut Dedy.
Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis itu selama satu tahun terakhir. Tersangka KN mengaku terpaksa karena butuh uang untuk biaya pengobatan ibunya.
"Tersangka TM dengan sengaja melakukan perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dan tersangka KN melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya yang selesai melakukan operasi pengangkatan rahim," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil transaksi, rekaman video dan print out iklan di media sosial. Keduanya kini dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Pornografi. (abw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini