"Pelaku ini diupah dalam setiap kali antar Rp 5 juta dari salah seorang bandar di Jakarta," ujar Diresnarkoba Polda Jambi, Kombespol Eka Wahyudianta, Jumat (27/4/2018)
Kurir yang ditangkap berasal dari Aceh. Rencananya paket sabu ini akan dibawa dengan menggunakan bus antarprovinsi. Pelaku berinisial AA diringkus petugas di kawasan Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung Barat, Jambi, saat akan menuju Medan dengan kemudian menuju Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kita coba periksa, ternyata sabu siap edar itu disimpan pelaku ditumpukan buah, dan sabu itu merupakan pesan salah seorang bandar di Jakarta," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, saat ini pelaku AA masih diperiksa petugas. Pelaku juga terancam pasal UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini