Penyelundupan Sabu Rp 1 M Lewat Jalur Darat Digagalkan

Penyelundupan Sabu Rp 1 M Lewat Jalur Darat Digagalkan

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 27 Apr 2018 16:41 WIB
Foto: Ferdi Almunanda
Jambi - Penyelundupan sabu senilai Rp 1 miliar melalui jalur darat digagalkan. Sabu ini dipesan oleh seorang bandar narkoba di Jakarta.

"Pelaku ini diupah dalam setiap kali antar Rp 5 juta dari salah seorang bandar di Jakarta," ujar Diresnarkoba Polda Jambi, Kombespol Eka Wahyudianta, Jumat (27/4/2018)

Kurir yang ditangkap berasal dari Aceh. Rencananya paket sabu ini akan dibawa dengan menggunakan bus antarprovinsi. Pelaku berinisial AA diringkus petugas di kawasan Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung Barat, Jambi, saat akan menuju Medan dengan kemudian menuju Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus peredaran narkoba ini dilakukan dengan menyimpan sabu seberat 500 gram di dalam plastik yang ditumpukkan buah asam agar dapat mengelabuhi petugas.

"Saat kita coba periksa, ternyata sabu siap edar itu disimpan pelaku ditumpukan buah, dan sabu itu merupakan pesan salah seorang bandar di Jakarta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, saat ini pelaku AA masih diperiksa petugas. Pelaku juga terancam pasal UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads