"Per Senin kemarin (23/4) saya sudah aktif di BPKP," kata Bimo lewat pesan singkat, Jumat (27/4/2018).
Bimo membenarkan soal perihal pemberhentiannya dari tugasnya sebagai sekjen KPK. Meski begitu dia enggan menjelaskan alasan pemberhentian dirinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sekjen KPK Diberhentikan, Kenapa? |
Namun dia tidak menyesal diberhentikan dari KPK. Bimo mengaku masih banyak tempat lain untuk berkarya dan mengabdi.
"Banyak ruang dan waktu untuk terus berbuat baik selain di KPK. Yang sudah terjadi ya terjadilah," ucap Bimo.
Dihubungi terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Bimo merupakan sekjen ketiga KPK yang diberhentikan di tengah jalan. Alasannya karena kinerja yang dinilai kurang memuaskan.
"Sudah lama khan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan. Biasa alasannya performance (kinerja)," kata Agus.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pergantian ini merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi. Untuk sementara jabatan yang ditinggalkan Bimo akan diisi oleh Plt Sekjen yakni Pahala Nainggolan.
"Menjelang ada pejabat definitif, saat ini pelaksana tugas sekjen dilakukan oleh Pahala Nainggolan yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan. Nanti akan dilakukan seleksi kembali untuk mengisi posisi tersebut," jelas Febri.
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini