Tahanan berinisial N itu sebelumnya diketahui dikenai pasal UU Narkotika dengan vonis 14 tahun 2 bulan penjara. Namun ia kabur saat akan menjalani persidangan lanjutan dalam kasus yang berbeda.
"Sudah diamankan tadi oleh petugas kepolisian dan pihak kejaksaan," ujar Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi Bambang Palasara kepada detikcom, Kamis (26/4/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahanan sudah diamankan, saat ini masih berada di sel tahanan Kejari Jambi," ujarnya
Diketahui, tahanan Lapas Kelas II-A Jambi berinisial N ini kabur karena merasa tak tahan berada di dalam sel tahanan. Apalagi N ini juga merupakan residivis narkotika yang divonis hukuman 14 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Namun ia kembali menjalani sidang tuntutan di PN Jambi dalam kasus berbeda. Saat itu ia memanfaatkan kesempatan untuk kabur. Ia juga telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan seseorang untuk merencanakan proses kabur tersebut.
Tahanan N ini sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena merupakan bandar narkotika jaringan antarprovinsi. (asp/asp)