Ditangkap di Cikini, Ini Jejak Koruptor Rp 27 M yang Kabur 6 Tahun

Ditangkap di Cikini, Ini Jejak Koruptor Rp 27 M yang Kabur 6 Tahun

Rivki - detikNews
Kamis, 26 Apr 2018 11:55 WIB
Aris Pranata saat ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Mantan Credit Operation Department Head Bank Mandiri, Aris Pranata, dihukum 4 tahun penjara karena kasus korupsi kredit Rp 27,5 miliar. Saat vonisnya hendak dieksekusi, ia kabur. Begini perjalanan kasusnya.

28 Maret 1965
Aris dilahirkan di Sukoharjo, Jawa Tengah

9 Desember 2003-2 Juni 2004
Bertempat di Bank Mandiri, gedung Menara BDN, Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Aris selaku Credit Operation Department Head Bank Mandiri mengucurkan kredit ke PT Kirana Abadi Persada Lines. Dana kredit yang dikucurkan Rp 27,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan terungkap, pengucuran kredit itu tak sesuai dengan aturan. Kredit ditujukan untuk pembelian kapal. Perbuatan itu memperkaya pihak ketiga dan merugikan negara.

23 Agustus 2011
Jaksa menuntut Aris selama 5 tahun penjara. Uang pengganti tidak dibebankan karena sudah dibebankan kepada terdakwa lain di kasus itu, Ivone dan Nursyaf.


Dalam kasus ini, jaksa tak menahan Aris.

20 September 2011
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Aris.

13 Desember 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Aris selama 4 tahun penjara.


7 Agustus 2012
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan Aris. Saat vonisnya hendak dieksekusi, Aris tidak ada di tempat dan dimasukkan dalam daftar buron.

25 April 2018
Aris diciduk di Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.30 WIB. Aris langsung dijebloskan ke lapas. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads