Mereka melapor ke ke Sentra Pelayanan Kepolosian (SPK) Polres Sukabumi Kota, di Sukabumi. Informasi dihimpun, mereka menyetorkan sejumlah uang mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta sebagai syarat masuk kerja kepada PT IKS.
"Kami mendapat informasi dari media sosial Facebook pada Februari lalu, bahwa ada salah satu perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Di tulisan itu tercantum alamat perusahaan yang merekrut," kata Sutisna, salah seorang korban kepada awak media di ruang SPK Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lama menunggu, korban tak kunjung menerima panggilan. Berkali-kali hal itu ditanyakan jawaban dari pihak PT IKS adalah kuota calon pekerja masih belum cukup.
"Jawaban mereka selalu sama, katanya kuota yang kerja di pabrik masih belum cukup pabriknya butuh sekitar 60 orang. Sampai saat ini hal itu tidak juga terlealisasi, kami hanya ingin uang kembali," jelasnya.
Hal senada juga diungkap Topan, korban perekrutan tenaga kerja lainnya, dia mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp 1 Juta.
"Saat ini kantor mereka sudah pindah. Teman-teman juga pernah ada yang mendatangi rumah kepala cabang PT IKS di Cicurug, di tempat itu hanya ada istrinya," sambungnya.
Korban mendatangi Polres Sukabumi Kota sambil membawa bukti penyerahan uang kepada PT IKS.
Kasus dugaan penipuan tenaga kerja tersebut saat ini dalam penanganan Unit III, Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kasatreskrim, AKP Budi Nuryanto mengaku masih memintai keterangan. (ern/ern)











































