JK: Permudah Izin Tak Berarti Bebaskan Tenaga Kerja Asing ke RI

JK: Permudah Izin Tak Berarti Bebaskan Tenaga Kerja Asing ke RI

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 11:35 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tengah mempermudah izin tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Meski begitu, lanjut JK, bukan berarti membebaskan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesua.

"Pemerintah mempermudah proses izin daripada tenaga kerja asing. Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing untuk bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak. Cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," kata JK dalam sambutannya di Pembukaan Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

JK: Permudah Izin Tak Berarti Bebaskan Tenaga Kerja Asing ke RIJK di Munas Apindo (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
JK mengatakan, zaman dulu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia diberi waktu 6 bulan pertama untuk bekerja. Jika ingin memperpanjang waktu, maka TKA tersebut harus ke Singapura untuk mendapat izin kerja 6 bulan berikutnya. Kebijakan Indonesia terhadap izin TKA itu pun mendapat kritikan besar salah satunya dengan adanya razia dari kantor imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itulah maka kita memperbaiki sistemnya itu dengan mempermudah izinnya. Memang di samping itu juga kita di Asia sudah ada suatu acta bahwa pekerja baik barang dan orang itu mempunyai kebebasan untuk masuk ke dalam negara," ujarnya.


Menurut JK dalam sistem ketenagakerjaan, tenaga kerja asing yang datang selalu dari negara yang income pendapatannya rendah. "Tidak ada proses yang panjang dari yang pendapatan tinggi ke rendah," tuturnya.

JK menyebut ada 2 juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. JK menilai TKA yang masuk ke Indonesia masih sedikit, tapi tetap saja hal tersebut memicu polemik.

"Padahal, untuk maju dibutuhkan investasi. Dan investasi dibutuhkan modal dan skil. Itu tentu bagi mereka harus bekerja," ucapnya.

Apabila Indonesia mempersulit tenaga ahli yang mumpuni di bidangnya, maka modal dan skil juga akan sulit masuk ke Indonesia. JK pun menyebut Thailand yang memiliki jumlah tenaga kerja asing yang 10 kali lipat lebih banyak dari Indonesia. Sementara itu pertumbuhan eskonomi Thailand lebih tinggi dari Indonesia.

"Karena mengapa? Ekspor mereka, impor mereka juga lebih banyak daripada kita. Ini tidak akan tenaga kerja asing ini, bukan untuk mengambil pekerjaannya pekerja kita. Justru untuk membuat kerja kita," paparnya.

"Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira meng-create lapangan kerja pekerja lokal 100 orang. Memang ada kasus di Sulawesi tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini," lanjutnya.


JK mengingatkan, apabila Indonesia terus mempersulit izin tenaga kerja asing, maka mereka akan dengan mudah beralih ke negara lainnya seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Jika hal tersebut telah terjadi, JK mengatakan publik akan kembali ramai dengan kurangnya investasi yang masuk ke Indonesia.

"Dan ini suatu dilema yang kita selesaikan. Di samping banyak hal kita bicara kan bukan hanya TKA. Tapi bagaiamana kita mempermudah di bidang wisata dan bidang tertentu. Dan memperbaiki hal-hal kekhawatiran proses prodak halal. Tidak mesti dikhawatirkan karena ini proses trendnya ke situ. Kita akan mempermudah prosesnya," jelasnya. (nvl/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads