Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Senin (23/4/2018), MA menggeser Effendi dari PN Jaksel ke PN Jambi. Bila ditilik status pengadilannya, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Alhasil, Effendi turun kelas.
Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
![]() |
Sebagaimana diketahui, MAKI menggugat KPK untuk menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Atas permohonan itu, Effendi mengabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut setebal 78 halaman. Putusan diteken oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar dan panitera pengganti Muratno.
Keraguan memang muncul dari eks anggota Pansus Century atas keseriusan KPK dalam menangani kasus Bank Century:
(asp/fdn)