Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Kompol Malvino Edward menjelaskan penangkapan bermula saat polisi menerima informasi soal pencurian yang kerap terjadi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku pada Rabu (18/4) pukul 15.00 WIB.
"Para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya," kata Malvino dalam keterangannya, Kamis (19/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Joni bertanya-tanya kepada calon korbannya dan dalam hal ini selanjutnya mengajak korbannya keliling-keliling dengan angkot," ujar Malvino.
Joni dan Eutik lalu turun di dekat pool Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian muncullah Edy, yang berpura-pura sebagai petugas untuk mengecek barang-barang yang dimiliki korban.
Tanpa disadari korban, Joni dan Edy mencuri sejumlah barang berharga milik Eutik. Barang-barang yang digasak oleh pelaku antara lain dua unit ponsel, satu buah ransel, satu buah tas selempang, dan uang Rp 4 juta. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (knv/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini