"Nggak tahu (TPN jual miras jenis ciu). Saya tahunya dia jual sejenis obat-obat tradisional gitu sejenis minyak urut, " kata Titin (56), tetangga TPN, di Jalan Sinyar II, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2018).
Rumah Titin terletak di samping rumah TPN. Titin mengatakan sudah lebih dari 5 tahun ia bertetangga dengan TPN. TPN juga dikenal sebagai sosok yang murah hati dan aktif di lingkungan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sih orangnya baik, bersosialisasi dengan orang sini juga. Kalau ada acara di lingkungan, dia suka menyumbang, " ucap Titin.
Titin tidak pernah curiga TPN memproduksi miras jenis ciu. Ia pun mengaku kaget rumah TPN digerebek polisi.
"Kaget saya (rumah TPN digerebek polisi). Saya juga nggak pernah masuk rumahnya. Ada orang datang ke rumahnya mau beli ciu juga saya nggak pernah lihat, " ucap Titin.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Ciu di Gambir |
Polisi menggerebek rumah TPN siang tadi karena memproduksi miras jenis ciu. TPN mengaku meracik sendiri ciu itu karena berdasarkan resep warisan almarhum suaminya.
Polisi menyita sejumlah peralatan untuk membuat ciu dan ciu siap edar. Atas perbuatannya, TPN diduga telah melanggar Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen. (mea/mea)