Kentut mengajukan penggantian nama menjadi Ihsan Hadi melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Pada Senin (16/4) lalu, dia menjalani sidang. Ihsan kini tak sabar menyandang nama baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, setelah nantinya disahkan oleh pengadilan, bagaimana langkah selanjutnya untuk mengganti nama di KTP?
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan ada 3 elemen data penduduk yang bersifat statis yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah. Selebihnya merupakan elemen data yang bersifat dinamis. Pengubahan data bisa dilakukan dengan sejumlah proses.
"Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan. Jadi pada proses perubahan data tidak ada perekaman ulang," ujar Zudan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/2/2018).
Untuk perubahan data terkait nama, bisa dilakukan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran atau ijazah. Sementara untuk perubahan total dapat menunjukkan serta melampirkan putusan pengadilan.
Baca juga: Mau Ubah Data di e-KTP? Ini Prosedurnya |
Berikut prosedur untuk mengubah elemen data e-KTP:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:
a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
b. Ijazah untuk menambah gelar;
c. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan);
d. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah;
e. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;
2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan);
3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
4. Menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (bisa lebih cepat);
5. Membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan. (nkn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini