Buru Sindikat Prostitusi Thailand, Jerman Geledah 62 Rumah Bordil

Buru Sindikat Prostitusi Thailand, Jerman Geledah 62 Rumah Bordil

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 17:39 WIB
Ilustrasi (AFP Photo/Joshua Lott)
Berlin - Kepolisian Jerman sedang menyelidiki sindikat prostitusi ilegal asal Thailand yang beroperasi di wilayahnya. Penggeledahan besar-besaran dilakukan terhadap 62 rumah bordil, kantor dan rumah di beberapa wilayah. Tujuh orang ditangkap dalam operasi ini.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/4/2018), penggeledahan yang melibatkan lebih dari 1.500 personel kepolisian, jaksa dan petugas pajak ini tercatat sebagai penggeledahan massal terbesar dalam sejarah otoritas federal Jerman.

Kantor jaksa federal Frankfurt menyatakan, penyelidikan fokus pada 56 orang yang berusia antara 26-66 tahun, yang diduga melakukan berbagai tindak kejahatan. Mulai dari perdagangan manusia, pemaksaan prostitusi, menjadi muncikari, menahan upah pekerja dan pengemplangan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa federal mencurigai sejumlah orang yang membawa wanita-wanita dan para transseksual dari Thailand ke Jerman dengan visa turis dan memaksa mereka bekerja di prostitusi.


Sindikat ini diduga dipimpin oleh seorang wanita Thailand berusia 59 tahun bersama seorang pria Jerman berusia 62 tahun yang merupakan pasangan wanita itu. Identitas pasangan pemimpin sindikat prostitusi ini tidak diungkap ke publik.

Wanita yang memimpin sindikat prostitusi ini diduga menahan upah yang didapat para pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja untuknya. Uang itu digunakan sebagai biaya membawa para PSK ke Jerman, juga untuk biaya kamar dan asrama di sejumlah rumah bordil di kota Siegen.

"Penyelidikan sejauh ini telah mengidentifikasi total 32 wanita dan transseksual yang diselundupkan ke Jerman oleh para tersangka dan yang diduga bekerja di rumah bordil sebagai PSK," sebut kantor jaksa federal Frankfurt.

Tujuh orang ditangkap dalam operasi kepolisian dan jaksa ini. Namun tidak disebut lebih lanjut apakah pemimpin sindikat prostitusi asal Thailand itu ikut ditangkap. Prostitusi telah sejak lama dilegalkan di Jerman. Namun pemaksaan prostitusi atau memaksa orang lain untuk terjun ke dunia prostitusi merupakan pelanggaran hukum.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads