Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah telah mengkaji penambahan hari libur tersebut, termasuk dampaknya bagi kegiatan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Apalagi, ketetapannya didasarkan atas keputusan SKB tiga menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kaitannya dengan dunia usaha, Saleh mengatakan perlu juga didengar pandangan dari dunia usaha terkait libur lebaram itu. Sebab, menurut Saleh, dunia usaha adalah salah satu pihak yang paling mengerti soal dampak penambahan hari libur tersebut.
"Pokoknya, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut," katanya.
Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui respon netizen mengenai penambahan waktu Libur Lebaran di sini:
[Gambas:Video 20detik] (gbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini