"Kami sifatnya mengundang untuk pihak FB Indonesia mengklarifikasi sesuai berita yang ada. Sesuai undangan, jam 1 siang ini," kata Kasubagops Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Jeffry kepada detikcom, Rabu (18/4/2018).
Baca juga: Facebook Indonesia Diberi Deadline 1 Bulan |
Jeffry mengatakan keterangan Facebook Indonesia akan dijadikan bahan untuk kepolisian melakukan penyelidikan. "Klarifikasi FB akan digunakan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut," ujar Jeffry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti bahwa Cambridge Analytica melanggar sertifikasi penghapusan dengan tidak menghapus data yang mereka miliki.
"Tapi akan terus mendalami kemungkinan ini sembari membantu penyelidikan yang dilakukan Komisioner Informasi Inggris (ICO)," kata Ruben di gedung Nusantara 2, DPR RI, Jakarta, Selasa (17/4) kemarin.
ICO, kata Ruben, telah meminta Facebook melakukan penundaan dalam langkah-langkah audit dan pencarian fakta tertentu. Itu berlaku sampai penyelidikan yang dikerjakan oleh ICO ini selesai.
Hal itulah yang berdampak terhadap pemerintah Indonesia, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta hasil audit yang dilakukan Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica. Dari 87 juta yang disalahgunakan, satu juta di antaranya merupakan pengguna Facebook Indonesia.
Video 20Detik: DPR Sebut Facebook Tidak Becus dalam Melindungi Data Pengguna (aud/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini