"Res judicata pro veritate habetur . Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar. Perdebatan warga negara, bahkan ahli hukum adalah pendapat. Namun pemutusnya adalah hukum. Putusan hakim, harus dipandang sebagai benar dan berlaku sebagai hukum. Itulah konsekuensi kita sebagai bangsa memilih negara berdasarkan hukum," kata pakar hukum Prof Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan dalam diskusi 'Putusan Praperadilan Century Bagaimana KPK Harus Bersikap' yang diiselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Jatim, Selasa (17/4/2018). Hadir dalam diskusi itu peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun dan Direktur Puskapsi Bayu Dwi Anggono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurul, putusan prapedilan di kasus itu telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK selama ini dikenal sebagai organ Negara yang paling taat hukum, diharapkan tetap terdepan dalam memberi tauladan bukan saja secara kelembagaan tetapi juga kepada segenap warga dalam bernegara hukum," cetusnya.
Adapun menurut Hifdzil Alim, putusan pengadilan harus dihormati. Kasus Century harus dilihat dari sudut pandang penegakan hukum, bukan politik.
"Sepanjang alat bukti yang mengarah ke nama-nama di kasus Century telah lengkap, maka KPK harus menjalankan prosedur hukumnya. KPK tidak perlu berpikir politis, karena ia didesain untuk menegakkan hukum, bukan menegakkan politik," ujar Hifdzil. (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini