Dalam surat Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan Polres Bandung, empat DPO itu bernama, Roysan Guntur Simbolon (27) berperan sebagai penjual. Roysan tinggal di rumah mewah milik Samsudin yang berada di Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ciri-ciri dari Roysan, rambut lurus, badan agak gemuk, kulit cokelat, Suku Batak.
Kedua, Sony Simosir (23) warga Sumatera Utara, ciri-ciri rambut lurus, kulit coklat, badan kurus, Suku Batak tinggal di rumah Samsudin, berperan membantu Samsudin membuat miras oplosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketiga, Uwa warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, ciri-ciri badan berisi, rambut lurus, kulit Coklat, Suku Sunda, berperan membantu Samsudin membuat miras oplosan.
DPO lainnya, Asep alias Emplud warga Citaman, Nagreg, Kabupaten Bandung, ciri-ciri rambut lurus, kulit Coklat, Suku Sunda, berperan menjual miras oplosan di wilayah Nagreg.
Sementara itu, tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hamciak Maniak, istri Samsudin, dan dua pegawainya Julianto Silalahi dan Willy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini