Dugaan Ada PPK-PPS Anggota Parpol, Bawaslu Tunjuk Hidung KPU Jakut

Dugaan Ada PPK-PPS Anggota Parpol, Bawaslu Tunjuk Hidung KPU Jakut

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 14:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih menyelidiki dugaan ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjadi anggota partai politik. Bawaslu melihat ada kelalaian dari KPU Jakarta Utara dalam merekrut anggota PPK dan PPS.

"Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Pokja Rekrutmen KPU Kota Jakarta Utara dalam seleksi penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS dengan tidak melakukan proses verifikasi administrasi secara benar," kata Divisi Hukum dan Pelanggan Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, dalam keterangannya, Selasa (17/4/2018).

Menurut Puadi, KPU Jakarta Utara tidak mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat seleksi anggota PPK dan PPS. KPU Jakarta Utara hanya mendasarkan keputusan pada surat pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya memeriksa berkas surat penyataan saja tanpa memverifikasi dan kroscek secara teliti keanggotaan partainya yang sesungguhnya dimiliki oleh KPU, yaitu data Sipol," kata Puadi.

Panwas Kota Jakarta Utara telah memanggil 1 PPK Tanjung Priok, dan 3 PPS dari Koja, Pademangan Barat, dan Kamal Muara yang diduga menjadi anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka mengaku tidak mengetahui namanya bisa masuk ke Sipol.

"Sementara itu, DPD Partai Keadilan Sejahtera Jakarta Utara yang dikonfirmasi mengakui bahwa keempat penyelenggara pemilu tersebut ada dalam data Sipol yang secara langsung sebagai anggota partainya," kata Puadi.

Sementara itu, untuk 1 anggota PPS Cipinang Muara, Jakarta Timur, dia mengatakan telah keluar dari PKS pada tahun 2007. Diapun menolak bisa disebut masih menjadi anggota parpol.

"Meski ada surat dia keluar tahun 2007, tapi kan Sipol itu dibuat tahun 2016 sampai 2017. Terus kenapa namanya masih ada," ucap Puadi.

Saat ini, Panwas Kota Jakarta Utara, Panwas Kota Jakarta Timur dan Bawaslu DKI masih mengkaji masalah ini. Setelah selesai, akan dibuat surat rekomendasi untuk dikirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera akan dibuat rekomendasi ke DKPP. Jika ada dugaan melenggar kode etik dari amar putusan DKPP, maka KPU menindaklanjuti, dan Bawaslu mengawasi," kata Puadi. (aik/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads