"Sanksi administratif, untuk Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa. Juga harus melakukan kajian risiko lingkungan dan audit," kata Siti di DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Siti menjelaskan ada lima poin temuan terkait insiden tersebut. Pertama, dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Kemudian, dokumen lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan pihaknya hanya menyiapkan sanksi kepada Pertamina karena dinilai lambat dalam mengantisipasi kejadian. Sementara, kata Siti, pihak yang menyebabkan pipa tersebut bocor karena jangkar kapal akan langsung diurus oleh pihak kepolisian.
"Kan Pertamina ketahuan sistemnya lemah juga bakal kena sanksi, kalau (masalah) jangkar dan lainnya ke Polda, kalau kita di lingkungan itu berlapis-lapis ada sanksi administrasi, perdata, dan pidana jadi kalau sistemnya baik maka nggak pelu tujuh jam, nggak perlu sampai kebakar, kalau sistemnya otomatis ketika terjadi perubahan bunyi atau apa sehingga bisa ditangani," tuturnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini