"Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi di jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang, Senin (9/4/2018) di depan cafe," kata Wadir Kriminal Khusus Polda Babel AKBP Indra Krimayandi saat jumpa pers di gedung Rupatama Polda Babel, Senin (16/4/2018) .
Indra menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban (wajib pajak) yang ngaku diperas oleh oknum pegawai pajak Pratama Bangka. Saat hendak diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri dan terjadilah aksi kejaran-kejaran dengan petugas hingga akhirnya tertangkap berserta barang bukti uang hasil pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelaku ini menanyakan pajak terhadap korban yang di anggap menunggak pajak dan tidak melaporkan sahamnya saat tax amnesty 2016 dan 2017 yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta.
"Dalam kondisi tertekan, pelaku ini memaksa wajib pajak untuk membayar uang sebesar Rp 700 juta, kemudian tersangka mengaku bisa menunda pembayaran asalkan mau memberikan sejumlah uang. Merasa diperas dan ditekan wajib pajak pun melaporkan kejadian itu ke kita," bebernya.
Hari itu juga, kita langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena unsur-unsurnya terbukti (pelanggan hukumnya)," ucapnya.
Indra menambahkan, wajib pajak ini memang memiliki usaha, namun usahanya sudah tidak beroperasional lagi. Momen itulah yang dijadikan kesempatan tersangka.
"Pas mau masukin uang hasil pemerasan oknum pajak langsung kita tangkap," tambahnya.
Tersangka sendiri tugasnya sebagai petugas pengawas dan konsultasi pajak KPP Pratama Bangka. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini