"Bagi kami sih tidak masalah, karena kami sudah sesuai aturan yang berlaku. Yang kasihan itu mereka (mempelai), dampaknya bisa mengganggu mental dan psikologi mereka. Apa lagi banyak berita yang menyudutkan mereka," kata Syarif Hidayat saat dihubungi detikcom, Minggu (15/4/2018).
Kedua mempelai saat ini sudah tidak bersekolah. Mempelai perempuan memang duduk di bangku kelas 2 SMP dan sudah berhenti. Sementara calon suaminya juga sudah bekerja. Kedua menjalin hubungan sebagai pacar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rencana pernikahan yang akan digelar esok, pihak penghulu belum bisa memastikan. Pasalnya, dokumen dispensasi dari camat belum ada dan pembayarannya juga belum dilakukan. Perempuan ini dipersunting dengan mahar sebidang tanah seluas 500 meter persegi oleh suaminya.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan akan digelar besok. Memang masih ada yang dokumen dari camat dan pembayaran belum dilakukan. Maharnya sebidang tanah seluas 500 meter persegi," sebutnya.
Sekitar satu bulan lalu, kata dia, pihak keluarga kedua mempelai mengajukan permohonan menikah. Namun, karena belum cukup umur, permohonan itu ditolak. Setelah permohonan dispensasi mereka diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, keduanya akhirnya mendapatkan restu penghulu.
"Syarat-syarat lain, sudah kami periksa. Apakah ada hubungan persaudaraan yang membuat mereka tidak bisa menikah, walinya juga sudah ada dilengkapi semuanya. Kami tidak ada alasan menolak lagi. Apalagi ada dari Pengadilan Agama," lanjutnya.
"Secara pribadi, saya menolak yang namanya pernikahan dini. Tapi ini juga berdasarkan aturan. Kita hanya bisa memberikan nasihat agar mereka baik-baik saja setelah menikah," ujarnya.
Sementara, pihak keluarga mempelai, menolak memberikan keterangan dengan alasan akan berdampak secara psikologis kepada kedua calon mempelai. "
Nanti saja habis mereka menikah," kata pihak keluarga yang enggan menyebutkan namanya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini