Dua remaja yang 'dimabuk cinta' ini sempat mengajukan permohonan perkawinan kepada pihak KUA Kecamatan Bantaeng. Namun pihak KUA menolak karena persoalan usia mereka yang masih terlalu dini.
Akhirnya KUA mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan. Meski ditolak, usaha dua remaja tersebut untuk menikah tak berhenti sampai di situ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau pengadilan mengabulkan, pasti dengan pertimbangan matang," ujar Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).
Mastuki mengatakan, merujuk pada UU Perkawinan No 1/1974, dalam pasal 7, disebutkan syarat usia perkawinan ditetapkan untuk calon pria 19 tahun dan calon wanita sudah berusia 16 tahun.
"Jika calon kedua mempelai atau salah satu calon tidak/belum memenuhi usia tersebut, mereka bisa mengajukan dispensasi ke pengadilan melalui orang tua pihak pria atau pihak wanita. Jika pengadilan mengabulkan permohonan mereka, perkawinan dapat dilangsungkan," kata Mastuki mengutip isi peraturan.
Dua remaja tersebut saat ini belum resmi menikah karena masih menjalani bimbingan sebelum pernikahan. Banyak yang mendorong KUA agar nantinya tidak memberikan surat nikah, karena khawatir dapat memicu banyaknya pernikahan dini. Kemenag tak sependapat dengan anggapan itu.
"Ya tidak otomatis. Kan itu kasus per kasus, yang pasti pengadilan sudah mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. Dan UU memang memberi exception seperti itu," ujar Mastuki. (fai/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini