Penangkapan terhadap benur ini dinilai mengancam ekosistem lobster khususnya di pesisir selatan baik di Pandeglang dan Lebak. Apalagi, di pesisir sana menjadi habitat untuk segala jenis lobster mulai dari mutiara, batik, bambu dan lobster pasir.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merak, M Hanafi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perikanan, hanya lobster dengan berat di atas 200 gram yang dapat diperjualbelikan oleh para nelayan. Di bawah itu, aturan melarang bagi nelayan maupun para penangkar lobster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pada 2017 saja, stasiun karantina di Merak bersama Polda Banten melakukan 3 kali penangkapan pengirim benur yang akan menyeberang ke Sumatera. Tahun ini, 10 ribu benur yang diamankan Polda menurutnya termasuk dalam jumlah besar.
"Sangat mengancam ekosistem lobster, karena kemungkinan banyak di nelayan yang belum ditemukan," ujarnya.
Apalagi, menurutnya di daerah pesisir seperti Binuangeun dan Wanasalam, Lebak, banyak keramba di tengah laut yang memungkinkan adanya penangkapan benur dari habitatnya.
Ia juga menilai, masyarakat di pesisir selatan sana tidak menangkap benih lobster. Karena, ekosistem lobster sudah sangat mengkawatirkan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim mengatakan, atas temuan ini kepolisian menurutnya akan melakukan penelusuran sampai ke tersangka lain. Ada dua DPO yang masih dikejar oleh kepolisian yaitu U sebagai pemilik dan B sebagai pembeli untuk dijual kembali ke pihak ketiga.
"Kita akan pantau kegiatan ini, yang penting sudah kita dapatkan dan akan kita kembangkan ke tersangka dan TKP lainnya," ujarnya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini