"Itu masih penyelidikan Lantamal III tentang siapa pemiliknya, siapa yang mengirim nantinya akan terungkap dari hasil penyelidikan," kata Pangarmabar Laksda Yudho Margono kepada wartawan di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Jumat (13/4/2018).
Yudho mengatakan, nakhoda kapal KM Fajar Bahari V yang membawa muatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jelas nakhoda yang menjadi tersangka, karena di dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa siapapun yang melaksanakan pengiriman atau melayani pengiriman barang melalui kapal dan barang tapi ilegal itu akan dikenakan hukuman tentunya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudho mengatakan, pihaknya tidak akan menahan kendaraan-kendaraan tersebut jika memiliki dokumen resmi. "Ada 20 truk yang ada dokumennya ya udah saya lepas, karena dari x-ray Bea-Cukai itu (truk yang dilepaskan) bukan barang ilegal sehingga kita lepaskan," sambungnya.
Namun, terkait 27 kendaraan yang diamankan TNI AL, Yudho memastikan barang tersebut ilegal. "Dan barang-barang yang tertinggal kemarin tidak ada dokumennya sehingga kita tahan, ada 9 mobil dan 18 motor," tegasnya.
Kapal Roro KM Fajar Vahari V itu ditangkap tim gabungan TNI AL dan WFQR Lantamal III serta KAL Kobra Satrol Lantamal III di Perairan Tanjung Karawang Teluk Jakarta, pada Rabu (12/4/2018). Kapal tersebut disergap karena diduga membawa kendaraan mewah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut dinakhodai Ichsan Efendi Saido dengan 23 ABK. Kapal dicurigai ketika berlayar dari Pontianak menuju Jakarta pada Selasa (10/4) lalu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini