Terlilit Utang, 2 Sopir Ini Bersekongkol Edarkan Upal di Demak

Terlilit Utang, 2 Sopir Ini Bersekongkol Edarkan Upal di Demak

Wikha Setiawan - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 11:11 WIB
Pengungkapan kasus uang palsu oleh Polres Demak (Foto: Wikha Setiawan/detikcom)
Demak - Dua orang sopir ditangkap polisi karena bersekongkol akan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Demak. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai 30.300.000 dalam pecahan 50 ribu.

Sutiyono (49) warga Desa Mijen RT 03 RW 07 Kecamatan Mijen, Demak, seorang sopir yang sedang terlilit hutang. Lantaran tidak dapat mengembalikan utang, ia kemudian mengeluhkan persoalannya kepada rekannya yang biasa dipanggil Kuthuk.

Dari Kuthuk ia kenal dengan Adihin (39) warga Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut memang dikenal menjadi perantara pembelian uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adihin merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat itu, ia tertangkap di Jepara saat hendak mengirim uang palsu ke Surabaya tahun 2011. Dari barang bukti 60 juta uang palsu, ia divonis 3 tahun penjara.

Sutiyono sempat ke Jakarta untuk menemui Adihin. Namun, saat itu stok uang palsu sedang kosong. Baru pada 3 April, Adihin mengantar langsung uang palsu pesanan Sutiyono. Keduanya kemudian ditangkap polisi saat bertransaksi di sebuah jalan di Kecamatan Mijen.

"Saya transfer uang Rp 8 juta dan saya dapat uang palsu senilai 30.300.000. Rencananya buat bayar utang ke teman dan sejumlah saudara," papar Sutiyono saat gelar kasus di Mapolres Demak, Jumat (13/4/2018).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut rencanamya digunakan untuk membayar utang. "Namun masih akan kami kembangkan," tuturnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka terjerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads