Hendardi mengatakan pelaporan atas Rocky Gerung--akademisi UI dan salah satu pendiri Seetara Institute--ke Polda Metro Jaya kembali mempertegas bahwa delik penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP adalah pasal karet yang tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan. Dengan rumusan yang sumir, delik-delik semacam itu bisa menjerat siapa pun.
"Sejak awal Setara Institute menganggap bahwa ketentuan-ketentuan di atas adalah bermasalah dan memasung kebebasan dan hak asasi manusia. Kasus Rocky dan juga Ade Armando adalah contoh nyata terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan bisa dikriminalisasi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pengetahuan pula, maka seyogianya pandanganRocky cukup dijawab dengan pandangan yangmembantahnya bukan dengan pelaporan pidana. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok, dan lain-lain," ujarHendardi.
Menurut Hendardi, kepolisian semestinya pula tidak gegabah memproses laporan-laporan kasus seperti itu karena kebebasan sesungguhnya merupakan hak setiap warga negara yang bisa dinikmati dan bukan dipasung. Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi.
"Agar tidak menjadi keranjang sampah laporan-laporan kasus seperti ini, apalagi banyak didasari oleh motif-motif politik, Polri mesti memiliki pedoman kerja yang rigid dan akuntabel dalam menangani laporan warga. Karena Polri bukan alat konstestasi politik, maka kecermatan menangkap motif pelaporan adalah bagian kunci yang harus menjadi pertimbangan Polri dalam bertindak. Jika tidak peka dan presisi dalam bertindak, trial by the mob akan menjadi pola penegakan hukum di republik ini," ujar Hendardi. (fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini