"Itu namanya masyarakat melapor ke Polda Metro, tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Argo menerangkan pihaknya juga akan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Sejumlah saksi pun akan dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti kita akan memaparkan dari sana, dari tim dan ada wasidik, yang menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan. Kita tunggu saja," ujar dia.
Rocky dipolisikan Permadi pada Rabu (11/4) kemarin. Dia dilaporkan soal pernyataannya di salah satu acara stasiun TV swasta terkait 'kitab suci itu fiksi'.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini