Selain itu, penyidik juga memanggil mantan anggota DPR Djamal Aziz Attamimi, yang juga sebagai saksi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari.
"Akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP atas tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.
Sementara itu, dalam tuntutan Setya Novanto, Markus Nari juga disebut kecipratan sejumlah duit haram. Walau saat kasus itu berlangsung dia belum menjabat anggota DPR, Markus disebut jaksa menerima USD 400 ribu. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini