"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian tim bersama-sama mencari identitas pelaku lalu berdasarkan foto yang telah ditunjukan kepada korban dan korban mengiyakan ciri tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ajat," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto, Kamis (12/4/2018).
Ajat ditangkap di Kampung Kupu, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Rabu 11 April 2018. Ajat tidak melakukan perlawanan ketika diciduk polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merampok, Ajat juga mencabuli korban yang saat itu sedang tidur. "Korban juga mengalami tindakan pelecehan seksual dengan cara korban diancam dengan menggunakan sebuah obeng dan disuruh oleh pelaku melakukan oral seks," terang Didik.
Dari rumah tersebut, Ajat mengambil laptop, ponsel dan uang Rp 200 ribu. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Beji.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dari gasil penyelidikan, diketahui pelaku telah menjual ponsel korban.
"Ponsel korban dijual ke penadah di Pasar Minggu," ucapnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini