"Sampai saat ini UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat. Kebocoran lebih dari 1 juta data pribadi orang Indonesia di Facebook salah satu contohnya. Begitupun ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjualbelikan. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang Undang-Undang ITE belum memberikan perlindungan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).
Hal itu disampaikan Bamsoet kepada mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di gedung DPR hari ini. Ia menjelaskan pengaruh perkembangan teknologi dalam beberapa waktu terakhir menjadi fokus DPR. Sebab, teknologi dianggap menjadi ancaman kuat di bidang sosial dan budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di era milenial ini pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan implikasi positif. Dampak buruk yang ditimbulkan pun sangat banyak, hoax dan fake news setiap hari banyak berseliweran di depan kita," ujar Bamsoet.
Meski begitu, ia menilai hal tersebut bukan berarti masyarakat harus menghindari kemajuan teknologi. Ia meminta masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal yang positif.
Sebagai contoh ia menyebut soal promosi dan menjual produk secara online. Dengan maraknya penggunaan media sosial saat ini, mempromosikan dan menjual produk bisa dipesan melalui media sosial sehingga dapat menekan biaya operasional. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini