2 Pembunuh Nanda di Semarang Serahkan Diri ke Polisi

2 Pembunuh Nanda di Semarang Serahkan Diri ke Polisi

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 14:46 WIB
Dua pelaku Nanda di Mapolres Semarang. Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Dua pelaku pembunuhan Nanda Suswanto (33), yakni Trimo alias Datuk. Bapak dan anak ini kini mendekam di sel Mapolres Semarang.

Kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Pojok, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini tega menghabisi tetangganya sendiri dengan cara memukul kepala korban menggunakan shockbreaker dan menusuknya dengan badik. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuang bengkel Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Selasa (3/4), sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah berhasil menghabisi korban, kedua pelaku sempat kembali di rumahnya untuk membersihkan diri, kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CB menuju Karanggede, Boyolali. Selanjutnya, pelaku kabur menuju Lampung naik bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanda membawa motor saya tidak bilang. Saya mau mencari terus bapak ikut mencari. Setelah ketemu, saya pukul 3 kali," ujar Wiwit saat di Mapolres Semarang, Rabu (11/4/2018).

Trimo menambahkan, sebenarnya dia membawa badik tersebut hanya untuk menakut-nakuti saja. Namun ketika itu, Nanda justru melawannya.

"Saya tusuk 3 kali, sekali tidak kena. Saya nggak tahu kalau Nanda meninggal, saat saya tinggal dia masih hidup," ujar Trimo yang dulunya menjadi sopir rental, itu.


Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan keduanya menyerahkan diri pada Selasa (10/4) sore.

"Saat itu, motif dan pelaku belum bisa kita temukan, tapi identitas pelaku telah diketahui. Kemudian, pada saat kemarin sore pelaku datang ke Polsek menyerahkan diri dan kita bawa," kata Agus.

Alat bukti yang diamankan, katanya, antara lain shockbreaker, badik, dan dua sepeda motor milik tersangka.

"Setelah kita dalami yang menjadi motif peminjaman sepeda motor. Saat itu, dipinjam dari pelaku tanpa memberitahukan kapan dikembalikan. Kedua tersangka emosi, dicari dan terjadi kejadian tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, perbuatan kedua pelaku ini diancam pasal berlapis yakni primair Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

"Subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Kemudian, lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancamanan penjara selama-lamanya 12 tahun," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads