"Mereka mengoplos tiner atau bahan yang biasa digunakan sebagai bahan pencampur cat dengan sejumlah bahan lainnya, termasuk biang whiskey dan minuman ringan sebagai perasa," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).
Para pelaku masing-masing Romi Suhardi, Hermansyah alias Ucok, Rio Perdinan alias Rio, Gensi Sinokhadi alias Bento. Beberapa pelaku lainnya berstatus DPO yaitu inisial B dan Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pelaku menjual miras oplosan di Sukanumi ini tidak secara terbuka dan meracik di perkampungan yang jauh dari penduduk. "Di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda nol persen miras, jadi tiap muncul miras itu pasti kita razia dengan Satpol PP. Mereka racik sembunyi-sembunyi di sebuah tempat yang jauh dari pemukiman penduduk," tutur Nasriadi.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini