"Apakah masih memungkinkan terhadap penyidik atau PNS yang dipekerjakan tersebut diproses ulang, dipekerjakan kembali di KPK melalui proses seleksi atau tidak. Itu yang sedang kami lihat. Karena itulah pandangan-pandangan hukum sangat dibutuhkan dan sedang diproses," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Hal itu disampaikan Febri saat ditanya soal kabar rencana KPK merekrut ulang para penyidik yang purnatugas. Ia sendiri tak menjelaskan kenapa KPK ingin merekrut penyidik yang purnatugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri cuma menyatakan seorang penyidik atau PNS yang ditempatkan di KPK hanya memiliki masa kerja maksimal 10 tahun seperti diatur oleh PP. Ia pun menegaskan saat ini belum ada pengangkatan penyidik purnatugas tersebut.
"Tidak benar jika ada yang mengatakan sudah dilakukan pengangkatan. Saat ini proses yang sedang berjalan adalah seluruh analisis sedang dilakukan untuk menguji sesuai aturan hukum," ucapnya.
"Penyidik atau PNS yang dipekerjakan di KPK menjalani masa kerja 10 tahun karena PP kan membatasi masa kerja 10 tahun. Empat tahun pertama, kemudian dapat diperpanjang 6 tahun, yaitu 4 tahun dan 2 tahun," sambung Febri.
Febri membantah anggapan bahwa rekrutmen ulang ini dilakukan terkait kasus yang belum tuntas. Menurutnya, sistem kerja di KPK tidak bergantung pada orang per orang.
"Memang ada perkara ketika ditangani butuh waktu. Kami paham penanganan perkara bukan tentang orang per orang. Ada tim yang menangani di sana. Ketika ada satu orang pindah tugas, tentu secara sistem tidak boleh mengganggu proses penanangan perkara di KPK," pungkasnya. (rvk/rvk)