KPK meminta Gubernur Jambi Zumi Zola bersikap kooperatif. Zumi diminta memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Kami harap yang bersangkutan dan saksi-saksi lain bersikap kooperatif. Tidak tertutup kemungkinan sebagai salah satu hak tersangka jika menyampaikan secara terbuka fakta-fakta, apa adanya kepada penyidik, tentu akan kita pertimbangkan sebagai alasan yang meringankan ataupun alasan memberatkan kalau terjadi sebaliknya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Zumi Zola Ditahan KPK |
Febri mengatakan KPK sudah memiliki bukti lebih kuat terkait perbuatan yang disangkakan kepada Zumi. Hal itu juga menjadi salah satu alasan penahanan Zumi.
"Penahanan dilakukan jika sudah terpenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Selain ada alasan objektif dan subjektif yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana. Jadi bukti yang didapat jauh lebih kuat hingga kami akan teruskan sampai tahap berikutnya," ujar Febri.
KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Baca juga: Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.
Zumi Zola ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Zumi ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.