"Iya benar ada oknum anggota dewan yang ditangkap main judi sabung ayam," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/4/2018).
TG dibekuk di lokasi perjudian sabung ayam di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, pada Sabtu (7/4) siang. Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara setelah menerima laporan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 5 ekor ayam, selembar karpet dan uang tunai senilai Rp 460 ribu. Usai ditangkap, ketiganya selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang masih diperiksa di Polres. Setelah berkas lengkap kita akan melimpahkan ke Jaksa," jelas Gugun.
Bila benar fakta di atas, maka anggota DPRD itu bisa terancam hukuman cambuk! (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini