Menurut Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Ahmad Suroto berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri Aan merupakan pelaku tunggal. Soal pria asal Bangladesh yang ikut diamankan dan disebut kekasih Aan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan itu.
Hingga saat ini, belum jelas motif Aan melakukan tindakan keji tersebut. "Kita belum dapat informasi detail. Kabar yang kami terima masih minim, yang jelas Aan dinyatakan sebagai pelaku tunggal," ungkap Suroto saat ditemui detikcom di Plaza Pemda Karawang, Senin (9/4/2018).
Menurut Ahmad, KBRI baru menerima surat keterangan dari jaksa penuntut umum pada 15 Februari 2018. Sementara Aan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2017. Aan saat ini mendekam di penjara Al Wathba, Abu Dhabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama satu tahun, Aan bekerja di rumah seorang warga Emirat. Pada 2014 ia pindah majikan. Setelah 2 tahun bekerja di majikan baru, keluarganya di Karawang hilang kontak.
"Sejak 2016, keluarga tak mendapat kabar. Saya kaget begitu dengar istri saya dinyatakan terlibat pembunuhan," ujar Tabroni (61), suami Aan saat ditemui detikcom di Kantor Disnakertrans Karawang, jalan Surotokunto, Karawang Timur, Senin (9/4/2018).
(ern/ern)