Sandiaga: Penataan Tanah Abang Tahap 2 Segera Diluncurkan

Sandiaga: Penataan Tanah Abang Tahap 2 Segera Diluncurkan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 14:49 WIB
Wagub DKI Sandiaga Uno (Zunita/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang hanya akan berjalan selama empat bulan. Kebijakan itu berlangsung sejak Desember 2017. Setelah itu, penataan akan dilanjutkan ke tahap kedua.

Ini dikatakan Sandiaga saat menyambangi Kantor Ombudsman RI untuk pertama kalinya. Kedatangannya, selain untuk memenuhi panggilan Ombudsman terkait kasus sengketa lahan Pulau Pari, juga untuk bicara soal kebijakan terhadap Jalan Jatibaru Tanah Abang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pertama kali saya datang ke Ombudsman RI dan membangun komunikasi, tentunya kita sangat lega bahwa komunikasi dan koordinasi kita terbuka," ujar Sandi, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Soal penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Tanah Abang, Sandiaga mengungkapkan saat ini Pemprov DKI tengah melakukan proses evaluasi dari hasil penataan Tanah Abang.

Baca juga: PKL Mulai Tempati Tenda di Jalan Depan Stasiun Tanah Abang

"Apa yang disampaikan di LAHP (laporan akhir hasil pemeriksaan oleh Ombudsman) tentang Tanah Abang itu adalah bagian dari proses evaluasi kami. Dan kami sudah langsung menerjunkan tim. Begitu dapat laporan itu, saya sampai jam dua pagi baca LAHP-nya dan kami lihat ada beberapa poin yang harus diklarifikasi maupun dievaluasi," tuturnya.

Kepada Ombudsman, Sandiaga juga menyampaikan, evaluasi tersebut dilakukan pihaknya setiap Minggu selama masa penataan Kawasan Tanah Abang tahap pertama, yakni penataan yang dimulai sejak 22 Desember 2017 lampau. Targetnya, penataan dengan cara menutup Jalan Jatibaru untuk mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) tersebut akan berakhir setelah empat bulan sejak pertama diterapkan.

"Sebagai perencanaan awal memang tahap pertama ini hanya 16 minggu. Empat bulan. Dan kita akan luncurkan yang tahap dua. Insyaallah bisa juga inisiasi teman-teman Pemprov berkoordinasi dengan Ombudsman DKI karena kami juga merasa ini untuk kemaslahatan masyarakat," ungkap Sandiaga.

Sandiaga pun mengapresiasi Ombudsman yang terus memantau penataan kawasan Tanah Abang. Ia memastikan dalam jangka waktu 30 hari, Pemprov DKI akan menyerahkan hasil evaluasi yang selama ini didapatkan kepada Ombudsman.

"Ini bagian dari check and balance dan kalau koordinasi lebih baik ke depan tentunya ini memudahkan kami dalam eksekusi kebijakan," katanya.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam penataan Tanah Abang tahap pertama karena dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Dalam 30 hari awal, terhitung dari 26 Maret, Pemprov DKI harus melaporkan perkembangan transisi kondisi di kawasan itu.

Bila pemerintahan Anies tak menindaklanjutinya selama 60 hari, Ombudsman akan meningkatkan laporan itu menjadi rekomendasi. Pemprov DKI perlu melaksanakan rekomendasi Ombudsman agar terhindar dari sanksi administrasi.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads