"Betul (pemeriksaan Sohibul)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/4/2018).
Sohibul sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (28/3) lalu. Pemeriksaan berlangsung hanya sekitar 20 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dam institusi penegakan hukum karena itu walaupun saya sebetulnya punya agenda lain tapi saya menyempatkan hadir di sini untuk menghormati proses hukum," tutur dia.
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini