Komjen Syafruddin mengatakan Abu Tours saat ini tengah menjalani proses hukum di Kepolisian. Ia pun memastikan kasus Abu Tours terus berlanjut, dan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Abu Tours ya nanti di penjara, masuk pengadilan masuk penjara," kata Komjen Syafruddin ditemui usai mengunjungi Mesjid Al Markas Al Islami Makassar, Jumat (6/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Bintang Tiga ini menjelaskan, saat ini tak hanya Abu Tours, tapi ada 6 travel lain yang juga bermasalah.
"Bukan cuman Abu Tours, 6 travel lain dan kemarin kita sudah ekspose," terangnya Syafruddin.
Iapun menegaskan akan mempidanakan 6 travel dengan modus murah dan melakukan penipuan kepada jemaah.
"Dan semua kita akan pidanakan karena itu penipuan," tutupnya.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini