Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus menjelaskan, oknum tersebut mengancam 'mengandangkan' truk di Terminal Rawa Buaya. Setelahnya, oknum itu meminta uang Rp 1,5 juta agar truk tidak dikandangkan.
"Dia diminta transfer, namun tidak kepada rekening miliknya. Dia menggunakan rekening milik rekannya," ujar Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, karena rekening bukan atas nama dia. Tapi dia tetap tidak mengaku melakukan pungli," kata Hengki.
"Meskipun belum mengaku. Tapi kita akan proses terus karena ada laporan," sambungnya.
Bila MS terbukti melakukan pungli, Sudinhub akan memberikan sanksi.
Sanksi ini diberikan agar petugas tidak lagi melakukan pungli.
"Ancaman bisa dipecat, bisa diturunkan jabatannya, dan bisa lainnya," sebut Hengki.
(aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini